Bengkulu - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan pembaruan syarat-syarat alur kerjasama media patner yang wajib dipenuhi. Kali ini, Diskominfo akan lebih selektif dalam mengatur kerjasama media patner di tahun 2022.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Diskominfo Eko Agusrianto saat diwawancara, Kamis (20/1/2022).
"Jadi, untuk di 2022 terkait masalah kerjasama dengan media, baik itu media online, elektronik, radio, termasuk juga media cetak selama ini mereka menyampaikan penawaran untuk kerjasama itu melalui tatap muka atau secara langsung. Nah sekarang kita coba online melalui website. Artinya kita disini memberikan ruang untuk mereka melengkapi persyaratan-persyaratan terkait dengan masalah kerjasama melalui website tersebut," ungkap Eko.
Eko menjelaskan, persyaratan yang wajib dipenuhi sudah lengkap di website tersebut.
"Disitu lengkap apa saja persyaratan yang perlu dilengkapi, mulai dari akta perusahaan, NPWP, nomor rekening, sertifikat UKW, terdaftar di dewan pers dan sebagainya," tambah Eko.
Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan menyesuaikan dengan perkembangan era digital.
"Dengan seperti ini, harapan kita memang harus menyesuaikan karena sekarang sudah era digitalisasi. Dan saya yakin mereka juga tidak akan kaget karena ada juga beberapa daerah yang sudah melakukan hal yang sama. Mudah-mudahan dengan ini kita bisa lebih transparan, proposional, dan lebih selektif ke depannya," pungkasnya. (Rilis/Media Center Kota Bengkulu)
Berikut syarat-syarat alur kerjasama media :
1. Surat Permohonan Kerjasamaa
2. Akta Perusahaan (Akta Notaris)
3. Surat Keputusan MENKUMHAM
Tentang Pengesahan Badan
Hukum
4. Struktur Organisasi Perusahaan
5. Alamat Resmi Perusahaan
6. Nomor Induk Berusaha
7. NPWP Perusahaan
8. Rekening Perusahaan (Aktif)
9. Tanda Daftar Industri (Media Cetak)
10. Terdaftar di Dewan Pers
11. KTP Pemimpin Perusahaan
12. Surat Kuasa (Jika Tidak
Ditandatangani Langsung Oleh
Pemimpin Perusahaan)
13. Surat Domisili Perusahaan
14. Daftar Harga lIklan
15. Fotocopy Surat Tanda Anggota
(PWI/AJI) Atau Organisasi
Kewartawanan Lainnya
16. Memiliki BPJS Ketenagakerjaan
Terhadap Wartawan
17. Surat Peryataan
A. MEDIA CETAK:
-Jumlah Oplah dan Sebaran Ke Daerah
-Menyampaikan Satu Koran/ Majalah Tabloid setiap terbit (gratis)
B. MEDIA TELEVISI
-Jumlah Penonton
-Jangkauan Siar
C. MEDIA RADIO
-Jumlah Pendengar
-Jangkauan Siar
18. Surat Keterangan Percetakan
(Nomor Yang Bisa Dihubungi)
19. Memiliki Sertifikat UKW
Untuk Registrasi Online